PANGKEP - Pengurusan Sertifikat Program PTSL tahun anggaran 2022 belum terbit di tahun 2023 dengan tarif administrasi senilai Rp. 500.000 melalu panitia kantor kelurahan Bawasalo, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ini berdasarkan atas konfirmasi awak media bersama sekertaris LSM Lempar Kabupaten Pangkep Haris panggilan Handoko.
Diakui Handoko telah berkomunikasi langsung dan via telepon kepada masyarakat yang sudah membayar Rp. 500.000 yang menurutnya terbilang mahal dan diduga tidak sesuai prosedur aturan sona tarif PTSL kabupaten Pangkep.
"Saya sudah konfirmasi ke beberapa warga Bawasalo salah satunya Saibe (warga Bawasalo-red) mengaku membayar senilai Rp. 500.000 ke panitia di kantor kelurahan Bawasalo namun sertifikat PTSL yang diharapkan belum juga terbit tahun ini 2023, " ucap Handoko ke media ini pada Selasa (13/06/2023).
Dibenarkan oleh Saibe saat dikonfirmasi langsung bahwa benar ia bayar Rp. 500.000 tanpa kwitansi melalui pegawai kantor kelurahan namun sertifikat tak ada terbit.
"Iya saya bayar lima ratus, tidak ada kwitansi baku atur dengan sekluranya dia, siap jadi saksi, sertifikat belum muncul, " urai Saibe saat dikonfirmasi oleh Handoko dengan suara terekam dan tersimpan dalam memori file pada pukul 13:01 WITA Selasa (13/06/2023)
Baca juga:
Tok, PT Torganda terancam Pailit
|
Selain itu, program PTSL tahun 2019 di Kelurahan Bawasalo masih banyak yang belum menerima sertifikat yang diharapkannya namun sudah membayar Rp. 250.000 dan juga ada bervariatif lainnya.
Hal ini menjadi pertanyaan besar oleh sejumlah kalangan termasuk korban (warga-red), diduga ada kongkalikong pada pengurusan dan biaya administrasi hingga sertifikat sampai hari ini tak kunjung terbit.
Sekertaris LSM Lempar Pangkep bersama DPW JNI Sulsel akan segerah melakukan langkah pengawasan dan pelaporan ke APH atas kerugian masyarakat ketika sertifikat yang diharapkan tak kunjung diterima oleh warga.
"Kalau kita kalikan dengan uang yang dibayar dengan jumlah kuota sertifikat 2019 hingga 2022 di Kelurahan Bawasalo nilainya cukup pantastis, ketika harapan masyarakat tidak terpenuhi maka selayaknya APH terkait kabupaten Pangkep harus segera turun melakukan penyelidikan dengan sanksi tidak pidana korupsi kepada seluruh yang terlibat, " tegas Lempar Pangkep bersama JNI Sulsel.
Penting diketahui bahwa PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
(JNI Sulsel)